Palembang, 18 April 2025– Permasalahan pemakaian faktur pajak fiktif kembali menyeret seseorang manajer operasional industri ke ranah hukum. TKM, manajer operasional PT CUB, formal diserahkan oleh Kantor Daerah Direktorat Jenderal Pajak( Kanwil DJP) Sumatera Selatan serta Kepulauan Bangka Belitung kepada Kejaksaan Negara Palembang atas dugaan penerbitan serta pemakaian faktur pajak fiktif pada periode April 2018 sampai Agustus 2019.
Dalam penjelasan formal Kanwil DJP Sumselbabel, tindak pidana pajak yang dicoba TKM menimbulkan kerugian negeri menggapai Rp1, 3 miliyar. TKM diprediksi terencana menerbitkan faktur pajak yang tidak bersumber pada transaksi sesungguhnya, yang ialah pelanggaran sungguh- sungguh terhadap Undang- Undang Syarat Universal serta Tata Metode Perpajakan( UU KUP).
Atas perbuatannya, TKM terancam hukuman pidana penjara sepanjang 2 sampai 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak fiktif tersebut, cocok Pasal 39A UU KUP. Dikala ini, TKM ditahan di Direktorat Tahanan serta Benda Fakta Polda Sumsel semenjak Februari 2025, dengan penahanan yang diperpanjang sampai 21 April 2025 sebab dikhawatirkan hendak melarikan diri.
Penahanan dicoba sehabis TKM 2 kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alibi yang legal. Lebih dahulu, penyidik pula membagikan peluang kepada TKM buat menempuh upaya hukum administratif, tetapi tidak dimanfaatkan.
Permasalahan ini jadi peringatan keras untuk pelakon tindak pidana pajak yang lain supaya tidak memakai ataupun menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasar pada transaksi nyata. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa tingkatkan kepatuhan harus pajak serta melindungi penerimaan negeri dari zona perpajakan.
Tidak hanya permasalahan TKM, sebagian permasalahan seragam pula tengah ditangani oleh Kanwil DJP di bermacam daerah, tercantum penyerahan terdakwa direktur PT di Jakarta yang pula teruji memakai faktur pajak fiktif dengan kerugian negeri menggapai puluhan miliyar rupiah.
Aplikasi faktur pajak fiktif ialah modus universal penggelapan pajak yang merugikan negeri serta mengusik keadilan fiskal. Oleh sebab itu, pemerintah lewat Ditjen Pajak terus tingkatkan pengawasan serta penegakan hukum buat menindak pelakon kejahatan perpajakan ini.
Warga serta pelakon usaha diimbau buat senantiasa patuh dalam pelaporan pajak serta menjauhi pemakaian dokumen pajak yang tidak legal demi menunjang pembangunan nasional serta keadilan ekonomi.
Penindakan permasalahan TKM ini jadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan perpajakan serta melindungi integritas sistem perpajakan Indonesia.
0 Komentar