Tiada Ampun bagi Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta, Pemprov Siap Kejar hingga ke Rumah

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan perilaku tegas terhadap para penunggak pajak kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melaporkan tidak hendak menggelar program pemutihan pajak kendaraan semacam yang dicoba sebagian provinsi lain. Kebalikannya, Pemprov DKI Jakarta hendak aktif mengejar penunggak pajak yang sudah menikmati sarana publik tanpa penuhi kewajiban pajak.


“ Telah memperoleh sarana, telah memperoleh kemudahan, masa tidak ingin bayar pajak? Itu tidak dapat diterima,” tegas Pramono dalam statment resminya, Pekan( 27/ 4/ 2025). Baginya, kebanyakan penunggak pajak kendaraan di Jakarta merupakan owner kendaraan kedua ataupun ketiga, sehingga mereka tidak layak memperoleh keringanan.


Pramono menegaskan kalau tugas pemerintah merupakan membagikan dorongan kepada warga yang betul- betul tidak sanggup, semacam program pemutihan ijazah, bukan pemutihan pajak kendaraan.“ Untuk yang memiliki mobil tidak ingin bayar pajak, aku tidak hendak putihkan, aku hendak kejar ia,” ucapnya.


Perilaku tegas ini berbeda dengan kebijakan di provinsi orang sebelah semacam Jawa Barat, Banten, serta Jawa Tengah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program tersebut menghapus denda serta tunggakan pajak sepanjang bertahun- tahun dengan ketentuan harus membayar pajak tahun berjalan.


Pemprov DKI Jakarta apalagi berencana menelusuri serta menagih tunggakan pajak sampai ke kediaman para penunggak. Perihal ini selaku wujud penegakan hukum serta keadilan untuk masyarakat yang telah membayar pajak pas waktu. Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Kemudian Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan kalau kendaraan tanpa pengesahan pajak tahunan berpotensi ditilang dikala razia di jalur.


Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta pula menegaskan kalau sanksi tilang senantiasa berlaku untuk pengendara yang tidak membayar pajak kendaraan. Perihal ini cocok dengan Pasal 288 ayat 1 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Kemudian Lintas serta Angkutan Jalur.


Kebijakan ini diambil buat membenarkan pemasukan wilayah dari pajak kendaraan senantiasa normal serta bisa digunakan buat membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta. Pramono berharap dengan penegakan pajak yang ketat, pemahaman warga buat penuhi kewajiban pajak kendaraan hendak bertambah.


Dengan langkah ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menghasilkan keadilan sosial serta membenarkan segala masyarakat berkontribusi cocok keahlian demi kemajuan kota. 

Posting Komentar

0 Komentar