Gurbernur Pramono Putuskan Pajak BBM 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi di Jakarta

 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, formal menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor( PBBKB) buat kendaraan individu di daerah Jakarta sebesar 5 persen. Kebijakan ini ialah penyusutan signifikan dari tarif lebih dahulu yang menggapai 10 persen serta mulai berlaku sehabis diundangkannya Peraturan Gubernur( Pergub) yang hendak lekas disosialisasikan kepada warga.


Pramono menarangkan kalau penyusutan tarif pajak BBM ini ialah wujud relaksasi serta kemudahan untuk masyarakat Jakarta, spesialnya para owner kendaraan individu.“ Kami membagikan diskon dari tarif lebih dahulu 10 persen jadi 5 persen buat kendaraan individu, sebaliknya kendaraan universal dikenakan tarif 2 persen,” ucap Pramono dikala ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu( 23/ 4/ 2025).


Bagi mantan Sekretaris Kabinet ini, tarif pajak BBM sebesar 10 persen sudah berlaku sepanjang lebih dari satu dekade, diatur oleh Undang- Undang No 1 Tahun 2022 tentang Ikatan Keuangan antara Pemerintah Pusat serta Wilayah yang membagikan kewenangan kepada gubernur buat memastikan tarif PBBKB di wilayahnya selama tidak melebihi batasan optimal 10 persen.


“ Dengan terdapatnya UU baru, gubernur mempunyai kewenangan buat menetapkan tarif pajak BBM di daerahnya. Penyusutan ini diharapkan bisa meringankan beban warga yang sepanjang ini telah terbiasa membayar pajak 10 persen,” tambah Pramono.


Pajak bahan bakar ini dipungut oleh penyedia BBM semacam Pertamina dikala bahan bakar diserahkan kepada konsumen, sehingga konsumen secara otomatis membayar pajak tersebut tiap kali membeli BBM. Walaupun demikian, pergantian tarif ini tidak hendak sangat terasa secara langsung di SPBU sebab sepanjang ini masyarakat Jakarta telah membayar tarif 10 persen.


Tidak hanya membagikan kemudahan untuk konsumen kendaraan individu, tarif pajak 2 persen buat kendaraan universal pula diharapkan bisa menolong meringankan bayaran operasional angkutan universal di Jakarta.


Kebijakan ini hendak dituangkan dalam Peraturan Gubernur serta disosialisasikan secara luas supaya warga menguasai pergantian tarif pajak tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap langkah ini bisa tingkatkan kepatuhan pajak sekalian mendesak perkembangan ekonomi wilayah.


Dengan penyusutan tarif pajak BBM ini, diharapkan masyarakat Jakarta bisa merasakan khasiat langsung berbentuk pengurangan beban pengeluaran bahan bakar, sekalian menguatkan energi beli warga di bunda kota.


Jelaskan keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merendahkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor( PBBKB) dari 10 persen jadi 5 persen buat kendaraan individu serta 2 persen buat kendaraan universal, bawah hukum kebijakan, mekanisme pemungutan pajak, serta akibatnya untuk warga. Pakai style bahasa jurnalistik yang informatif serta netral." 

Posting Komentar

0 Komentar