Turis Asing Bakal Kena Pajak, Bali Sudah Pungut Strategi Pariwisata yang Inovatif

 

Pemerintah Indonesia mulai memikirkan buat menggunakan pajak kepada turis asing yang berkunjung ke Indonesia. Tetapi, Bali sudah lebih dulu mempraktikkan kebijakan seragam dengan pungutan turis asing( PWA) semenjak Februari 2024. Tiap turis asing yang masuk ke Bali dikenakan bayaran sebesar Rp150. 000, yang digunakan buat proteksi kebudayaan serta area alam.


Pungutan turis asing di Bali bersumber pada pada Undang- Undang No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta Peraturan Wilayah( Perda) No 6 Tahun 2023. Pemerintah Provinsi Bali sudah mengumpulkan dana sebesar Rp318 miliyar dari pungutan ini semenjak Februari sampai Desember 2024. Pada dini tahun 2025, pungutan ini sudah menggapai Rp24, 27 miliyar, menampilkan respons positif dari turis asing terhadap kebijakan ini.


Pungutan turis asing di Bali bertujuan buat melindungi adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal warga Bali. Tidak hanya itu, dana ini pula digunakan buat pemeliharaan area alam serta kenaikan mutu pelayanan pariwisata di Bali. Dengan demikian, pemerintah berharap bisa tingkatkan mutu pengalaman wisata serta mempertahankan kelestarian budaya serta area alam di Bali.


Baca Juga : Denis Law Legenda Manchester United Meninggal Dunia Di Usia 84 Tahun


Pelaksanaan pungutan turis asing sudah tingkatkan pemasukan wilayah Bali secara signifikan. Walaupun masih terdapat kepatuhan yang rendah, dengan cuma 40% dari total 4, 7 juta wisatawan asing yang membayar pungutan ini, pemerintah berharap bisa tingkatkan pemahaman serta kepatuhan lewat sosialisasi yang lebih luas. Dengan inovasi dalam sistem pembayaran serta kenaikan pemahaman, diharapkan pungutan ini bisa berjalan lebih efisien di masa depan.


Warga Bali berharap kalau kebijakan pungutan turis asing bisa bawa akibat positif untuk pariwisata serta kebudayaan setempat. Dengan dana yang terkumpul, diharapkan pemerintah bisa tingkatkan mutu infrastruktur pariwisata serta mempertahankan kelestarian area alam. Tidak hanya itu, kebijakan ini pula diharapkan bisa tingkatkan pemahaman turis hendak berartinya pelestarian budaya serta area di Bali. 

Posting Komentar

0 Komentar