Sidang Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini, Sekjen PDIP Siap Hormati Keputusan Hakim

 

Persidangan vonis praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal( Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) terpaut penetapan status terdakwa hendak diselenggarakan hari ini, 13 Februari 2025, di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan. Hasto melaporkan siap menghormati apapun vonis hakim.


Selaku kader PDI Perjuangan, Hasto melaporkan kesiapannya menerima seluruh konsekuensi dari vonis tersebut serta menyerahkan seluruhnya kepada keputusan hakim. Dia menegaskan hendak menaati seluruhnya apa juga keputusannya. Statment ini di informasikan di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Februari 2025.


Sedangkan itu, KPK pula melaporkan optimis dengan kesimpulan yang sudah diserahkan, yang merangkum segala pembuktian sepanjang proses persidangan praperadilan. KPK menarangkan kalau Hasto jadi terdakwa sebab terdapat pasal penyertaan dalam permasalahan suap Harun Masiku, sehingga KPK percaya hakim hendak memikirkan fakta yang diajukan.


Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terpaut penetapan status terdakwa dugaan suap bersama Harun Masiku. Harun Masiku sendiri diresmikan selaku terdakwa permasalahan suap PAW anggota DPR semenjak Januari 2020 sebab diprediksi menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tetapi, keberadaan Harun Masiku belum dikenal sampai dikala ini. KPK menetapkan Hasto serta pengacara Donny Tri Istiqomah selaku terdakwa baru pada akhir 2024. Hasto diprediksi merintangi penyidikan Harun. 

Posting Komentar

0 Komentar