NPWP Jadi Syarat Wajib Lamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja Di Awal 2025

 




Kantor-kantor pajak di berbagai daerah dilaporkan mengalami lonjakan kunjungan dari masyarakat yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Peningkatan ini diduga kuat disebabkan oleh semakin banyaknya perusahaan yang menjadikan NPWP sebagai salah satu syarat wajib dalam proses rekrutmen karyawan.


Semakin banyaknya perusahaan yang mewajibkan NPWP bagi calon karyawan menunjukkan kesadaran yang meningkat akan pentingnya kepatuhan pajak. NPWP membantu memastikan bahwa semua kewajiban pajak dikelola dengan benar[3]. Hal ini sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih taat pajak sejak dini.


Untuk membuat NPWP, Wajib Pajak cukup membawa dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta mengisi formulir pendaftaran[5]. Kemudahan persyaratan ini semakin menarik minat para pencari kerja untuk segera memiliki NPWP.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai metode untuk mempermudah proses pendaftaran NPWP, baik untuk pribadi maupun perusahaan. Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui E-Registration DJP di `ereg.pajak.go.id` atau Coretax DJP di `coretaxdjp.pajak.go.id`. Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP sesuai wilayah tempat tinggal atau kegiatan usaha.


Bagi karyawan atau pekerja lepas, persyaratan yang perlu disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi (untuk WNI) atau fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) (untuk WNA), surat keputusan bekerja (untuk pegawai negeri) atau surat keterangan kerja (untuk karyawan swasta), surat pernyataan sebagai pekerja lepas yang ditandatangani di atas materai, dan formulir pengajuan NPWP yang telah diisi.


Bagi masyarakat yang baru saja membuat NPWP di tahun 2025, penting untuk diingat bahwa mereka sudah memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Posting Komentar

0 Komentar