DPR Usulkan Satgas Antisipasi Kebijakan Imigrasi Trump, Lindungi WNI di AS

 




Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menganjurkan pembuatan satuan tugas( satgas) oleh pemerintah buat mengestimasi akibat kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden AS, Donald Trump. Kebijakan ini berpotensi menyasar jutaan imigran ilegal, tercantum Masyarakat Negeri Indonesia( WNI) yang terletak di Amerika Serikat.


Usulan pembuatan satgas ini didasari kekhawatiran hendak rencana Trump mendeportasi dekat 11 juta imigran ilegal, dengan mengaitkan militer serta teknologi pengawasan. Satgas ini diharapkan bisa memantau pertumbuhan terbaru terpaut WNI di AS serta membagikan proteksi yang dibutuhkan. Kebijakan Trump memanglah menyasar imigran tidak berdokumen serta hendak langsung dideportasi bila kedapatan oleh pihak imigrasi.


Amelia mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia( KBRI) di Washington serta Konsulat RI di AS buat aktif mendata serta mendesak WNI dengan dokumen*expired*,*overstay*, ataupun yang bekerja ilegal buat lekas melapor. Langkah ini dikira berarti selaku wujud penangkalan serta meminimalisir akibat negatif dari kebijakan imigrasi Trump. Kemenlu pula dimohon mempersiapkan langkah prediksi serta pendampingan hukum untuk WNI yang terdampak.


Departemen Luar Negara RI sudah mengonfirmasi kalau 2 WNI ditangkap oleh otoritas AS akibat kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Trump. Satu WNI ditahan di Atlanta, Georgia, serta satu lagi di New York. KJRI Houston serta KJRI New York sudah membagikan pendampingan serta membenarkan keadaan WNI tersebut dalam kondisi baik.


DPR mengimbau warga Indonesia yang hendak bermigrasi ke AS, ataupun WNI yang telah terletak di AS, buat senantiasa taat pada administrasi serta hukum yang berlaku. Perihal ini berarti buat menjauhi peristiwa penahanan serta deportasi. Kemenlu serta departemen/ lembaga lain pula didorong buat melaksanakan sosialisasi kepada WNI yang hendak bekerja ataupun belajar di luar negara. 

Posting Komentar

0 Komentar