Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Kepala Jaksa Majelis hukum Kriminal Internasional( ICC) Karim Khan sebab melaksanakan penyelidikan terhadap mungkin kejahatan perang yang dicoba oleh Israel di Gaza.. Aksi ini terus menjadi memperparah ikatan antara AS serta ICC, yang sudah lama bersitegang terpaut yurisdiksi serta penyelidikan terhadap masyarakat negeri AS serta sekutunya.
ICC sudah menyelidiki aksi Israel sepanjang perang melawan Hamas di Gaza, yang bagi laporan sudah menimbulkan lebih dari 48. 000 orang tewas. Penyelidikan ini mencakup dugaan kejahatan perang yang dicoba oleh kedua belah pihak, tercantum serbuan terhadap masyarakat sipil, pemakaian senjata yang tidak sepadan, serta penghancuran properti sipil.
Amerika Serikat bukan ialah negeri pihak pada Statuta Roma, perjanjian yang mendirikan ICC, serta tidak mengakui yurisdiksi majelis hukum tersebut atas masyarakat negaranya ataupun masyarakat negeri sekutunya, tercantum Israel. AS berkomentar kalau Israel mempunyai sistem peradilan sendiri yang sanggup menyelidiki serta menuntut dugaan kejahatan perang. AS pula menuduh ICC mempunyai bias anti- Israel serta melaksanakan penyelidikan yang bermotif politik.
Selaku asumsi atas penyelidikan ICC, AS sudah menjatuhkan sanksi kepada Kepala Jaksa Karim Khan serta pejabat ICC yang lain yang ikut serta dalam penyelidikan terhadap Israel. Sanksi tersebut meliputi pembekuan peninggalan di AS serta larangan masuk ke negeri tersebut. Aksi ini dikecam oleh para pendukung ICC selaku upaya buat membatasi majelis hukum dalam melaksanakan mandatnya serta melindungi pelakon kejahatan perang dari pertanggungjawaban.
Sanksi AS terhadap ICC sudah memunculkan kecaman internasional dari bermacam organisasi hak asasi manusia serta negara- negara pihak pada Statuta Roma. Mereka berkomentar kalau aksi AS ialah serbuan terhadap supremasi hukum serta upaya buat melemahkan sistem peradilan internasional. Kebalikannya, pendukung Israel berkomentar kalau sanksi tersebut dibutuhkan buat melindungi negeri tersebut dari penyelidikan yang tidak adil serta bermotif politik. Permasalahan ini menyoroti ketegangan yang lagi berlangsung antara akuntabilitas internasional serta kedaulatan negeri, spesialnya dalam konteks konflik bersenjata.
0 Komentar