Antisipasi Gangguan Coretax, DJP Sediakan Alternatif Layanan Setor Pajak Jelang Jatuh Tempo

 

Jelang batasan akhir penyetoran pajak, Direktorat Jenderal Pajak( DJP) mengambil langkah antisipatif dengan sediakan jalan alternatif tidak hanya sistem Coretax yang baru diimplementasikan. Perihal ini dicoba buat menanggulangi kemampuan kendala serta membenarkan kelancaran pembayaran pajak untuk harus pajak. Keputusan ini diambil sehabis DJP berjumpa dengan Komisi XI DPR pada Senin, 10 Februari 2025.


Selaku pemecahan atas hambatan pada sistem Coretax, DJP memperluas layanan penerbitan faktur pajak lewat 3 saluran utama. Harus pajak saat ini bisa memakai aplikasi e- Faktur Client Desktop serta aplikasi e- Faktur Host- to- Host yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan( PJAP), tidak hanya aplikasi Coretax DJP. Informasi faktur pajak yang terbuat dari aplikasi e- Faktur Client Desktop hendak ada secara periodik di Coretax DJP sangat lelet H+2 sehabis penerbitan faktur pajak.


Pemerintah serta DPR setuju buat senantiasa mempertahankan sistem pajak yang lama hingga Coretax betul- betul siap diterapkan seluruhnya. Maksudnya, terdapat 2 sistem perpajakan yang hendak digunakan selama tahun 2025. Sebagian urusan pajak hendak senantiasa memakai sistem lama dalam Sistem Data DJP( SIDJP)[3]. Misalnya, pelaporan Pesan Pemberitahuan Tahunan( SPT) Pajak Pemasukan( PPh) Orang Individu( OP) yang tenggatnya jatuh pada 31 Maret 2025 ini dan SPT PPh Tubuh yang tenggatnya pada 30 April 2025.


Penerbitan faktur pajak lewat aplikasi e- Faktur Client Desktop bisa dicoba buat segala tipe faktur pajak, kecuali faktur pajak dengan kode transaksi 06( penyerahan BKP kepada wisatawan asing), faktur pajak dengan kode transaksi 07( penyerahan BKP serta/ ataupun JKP yang menemukan sarana PPN tidak dipungut ataupun Ditanggung Pemerintah( DTP)), faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang selaku tempat pemusatan PPN terutang, serta faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan sehabis bertepatan pada 1 Januari 2025.


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah mengenali hambatan harus pajak atas pemakaian sistem coretax. Dia berkata, coretax ialah sistem administrasi pajak yang tidak simpel. Walaupun demikian, Sri Mulyani membenarkan grupnya hendak terus melaksanakan revisi. Mengingat coretax diharapkan dapat jadi pemecahan dalam mendesak penerimaan pajak serta menutup celah kebocoran pajak. 

Posting Komentar

0 Komentar