Departemen Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak( DJP) mencatat penerimaan pajak dari zona usaha ekonomi digital menggapai Rp34, 91 triliun sampai 31 Maret 2025. Angka ini menampilkan perkembangan signifikan dari bermacam tipe pajak yang dipungut dari kegiatan digital semacam Perdagangan Lewat Sistem Elektronik( PMSE), peninggalan kripto, pinjaman online( pinjol), serta pengadaan benda/ jasa pemerintah secara elektronik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Ikatan Warga DJP, Dwi Astuti, menarangkan kalau dari total tersebut, Pajak Pertambahan Nilai( PPN) PMSE menyumbang donasi terbanyak sebesar Rp27, 48 triliun.“ Sebanyak 190 pemungut sudah melaksanakan penyetoran PPN PMSE, dengan rincian setoran mulai dari Rp731, 4 miliyar pada 2020 sampai Rp2, 14 triliun pada kuartal I 2025,” ucapnya dalam penjelasan formal, Sabtu( 3/ 5).
Tidak hanya PPN PMSE, pajak dari zona fintech peer- to- peer lending( P2P lending) ataupun pinjaman online menggapai Rp3, 28 triliun. Pajak dari transaksi peninggalan kripto pula membagikan donasi sebesar Rp1, 2 triliun. Sedangkan itu, pajak yang dipungut atas pengadaan benda serta jasa lewat Sistem Data Pengadaan Pemerintah( SIPP) sukses terkumpul sebesar Rp2, 94 triliun.
Dwi Astuti menegaskan kalau pemerintah terus menggali kemampuan penerimaan pajak dari zona ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.“ Kami hendak terus menunjuk pelakon usaha PMSE yang melaksanakan penjualan produk ataupun layanan digital dari luar negara kepada konsumen di Indonesia, guna menghasilkan keadilan serta kesetaraan berupaya,” tambahnya.
Sampai Maret 2025, pemerintah sudah menunjuk 211 pelakon usaha PMSE selaku pemungut pajak. Tetapi, dari jumlah tersebut, 190 pelakon usaha sudah aktif melaksanakan penyetoran pajak.
Penerimaan pajak dari zona ekonomi digital ini jadi salah satu sumber pemasukan negeri yang berarti di tengah transformasi digital ekonomi nasional. Pemerintah optimistis dengan kebijakan pemungutan pajak yang pas, pemasukan dari zona ini hendak terus bertambah serta menunjang pembangunan nasional.
Dengan capaian ini, Kemenkeu menampilkan komitmen kokoh dalam mengawal pemungutan pajak di masa digital sekalian mendesak pelakon usaha digital buat taat pajak demi menghasilkan ekosistem usaha yang sehat serta berkepanjangan di Indonesia.
0 Komentar