Kantor Konsultan Pajak Bakal Siap-Siap, Nanti Harus Punya Izin Kantor Di Indonesia

 

Pergantian besar tengah menanti dunia jasa konsultan pajak di Indonesia. Pemerintah lewat Departemen Keuangan berencana mengharuskan tiap kantor konsultan pajak mempunyai izin kantor tertentu, sebagaimana hendak diatur dalam perbaikan Peraturan Menteri Keuangan( PMK) yang mengendalikan profesi konsultan pajak.


Kewajiban ini hendak dituangkan dalam PMK baru yang merevisi PMK 111/ 2014 s. t. d. d PMK 175/ 2022 tentang Konsultan Pajak. Sepanjang ini, kewajiban izin kantor telah diterapkan pada profesi keuangan lain, semacam akuntan publik serta notaris.“ Sebab telah terletak di dasar pembinaan serta pengawasan PPPK, mungkin besar konsultan pajak ini hendak mirroring( meniru) proses bisnis profesi keuangan lain,” jelas Tri Wuri, perwakilan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan( PPPK).


Kewajiban izin kantor ini berlaku bila konsultan pajak membagikan jasa konsultasi perpajakan lewat suatu kantor. Bila konsultan pajak bekerja secara perorangan tanpa memakai kantor, hingga lumayan mempunyai izin profesi saja.“ Jika izin profesi itu menempel pada dirinya sendiri. Jika membagikan jasa lewat kantor, hingga wajib terdapat 2 izin: izin profesi serta izin kantor,” tambah Tri Wuri.


Dikala ini, konsultan pajak harus mempunyai izin aplikasi saat sebelum membagikan jasa konsultasi perpajakan. Izin aplikasi terdiri dari 3 tingkatan:


-**Tingkat A:** Buat jasa kepada harus pajak orang individu, kecuali yang berdomisili di negeri dengan perjanjian penghindaran pajak berganda( P3B) dengan Indonesia.


-**Tingkat B:** Buat jasa kepada harus pajak orang individu serta tubuh, kecuali PMA, BUT, serta WP yang berdomisili di negeri P3B.


-**Tingkat C:** Buat jasa kepada seluruh harus pajak tanpa terkecuali.


Langkah ini diambil buat tingkatkan kredibilitas serta pengawasan terhadap kantor konsultan pajak, sekalian membiasakan standar dengan profesi keuangan lain. Untuk konsultan pajak yang mau senantiasa membagikan jasa lewat kantor, mereka wajib lekas mempersiapkan dokumen serta penuhi persyaratan izin kantor yang hendak diatur lebih lanjut dalam PMK baru.


Sedangkan itu, untuk konsultan pajak yang cuma bekerja secara perorangan tanpa kantor, ketentuan ini tidak mengganti kewajiban izin aplikasi yang telah berjalan sepanjang ini.


Dengan terdapatnya regulasi baru ini, diharapkan layanan konsultasi perpajakan terus menjadi handal, transparan, serta bisa dipertanggungjawabkan, sekalian membagikan proteksi lebih baik untuk harus pajak pengguna jasa konsultan pajak. 

Posting Komentar

0 Komentar