World Bank: Kinerja Pajak Indonesia Terburuk di Dunia, Rasio Hanya 9,1% dari PDB

 

Laporan terkini dari Bank Dunia mengatakan kalau kinerja penerimaan pajak Indonesia terletak di posisi terburuk di dunia. Dalam laporan bertajuk" Estimating Value Added Tax( VAT) and Corporate Income Tax( CIT) Gaps in Indonesia," yang dirilis pada 2 Maret 2025, disebutkan kalau rasio penerimaan pajak terhadap Produk Dalam negeri Bruto( PDB) Indonesia cuma menggapai 9, 1% pada tahun 2021. Angka ini jauh lebih rendah dibanding dengan negara- negara berpenghasilan menengah yang lain di Asia Tenggara, semacam Kamboja( 18, 0%), Malaysia( 11, 9%), serta Filipina( 15, 2%).


Bank Dunia mencatat kalau sepanjang dekade terakhir, Indonesia hadapi tren negatif yang mengkhawatirkan dalam rasio penerimaan pajak. Penyusutan ini tercatat dekat 2, 1 poin persentase dibanding dengan rasio pajak 10 tahun kemudian. Krisis COVID- 19 pula berkontribusi pada penyusutan tajam rasio pajak jadi 8, 3% dari PDB pada tahun 2020.


Dalam laporannya, Bank Dunia menyoroti kalau pemerintah Indonesia kehabisan kemampuan pemasukan pajak rata- rata sebesar Rp546 triliun per tahun akibat ketidakpatuhan pajak. Angka ini mencakup kerugian dari pajak pertambahan nilai( PPN) yang menggapai Rp386 triliun serta pajak pemasukan tubuh sebesar Rp160 triliun.


" Buruknya kinerja penerimaan pajak di Indonesia menampilkan minimnya efisiensi dalam pemungutan pajak," kata Bank Dunia. Mereka mencatat kalau donasi PPN serta PPh Tubuh cuma menggapai 66% dari total penerimaan pajak ataupun setara dengan 6% dari PDB. Walaupun kedua instrumen tersebut lebih produktif dibanding dengan tipe pajak yang lain, hasilnya masih jauh di dasar negara- negara orang sebelah.


Salah satu pemicu utama dari rendahnya kinerja pajak merupakan tingginya tingkatan informalitas ekonomi di Indonesia. Banyak kegiatan ekonomi yang tidak tercatat secara formal sehingga pemerintah kesusahan dalam memungut pajak dari sektor- sektor ini. Bank Dunia menekankan berartinya menguasai tingkatan serta watak penerimaan yang lenyap buat tingkatkan pemungutan pajak di masa depan.


Walaupun Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan bisa tingkatkan penerimaan pajak sebesar 0, 7% sampai 1, 2% dari PDB per tahun antara tahun 2022 sampai 2025, tantangan besar masih wajib dialami pemerintah buat membetulkan sistem perpajakan. Dengan keadaan ini, langkah- langkah konkret butuh diambil buat tingkatkan kepatuhan serta efisiensi pemungutan pajak supaya bisa menunjang pembangunan ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia. 

Posting Komentar

0 Komentar