Pemerintah Indonesia lewat Direktorat Jenderal Pajak( DJP) menegaskan kalau harus pajak( WP) yang mau memperoleh pembebasan pajak atas dividen wajib memberi tahu realisasi investasi mereka secara online. Kebijakan ini ialah bagian dari upaya buat mendesak reinvestasi dividen ke dalam ekonomi dalam negeri, cocok dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan( PMK) serta Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan( UU HPP).
Dalam UU HPP, dinyatakan kalau pemasukan yang berasal dari dividen hendak leluasa pajak bila diinvestasikan kembali di Indonesia. Tetapi, buat memperoleh sarana ini, WP diharuskan buat memberi tahu realisasi investasi lewat platform DJP Online sangat lelet bertepatan pada 31 Maret tahun selanjutnya sehabis dividen diterima. Perihal ini bertujuan buat membenarkan transparansi serta akuntabilitas dalam pemakaian dana yang diperoleh dari dividen.
Bagi informasi terkini, banyak WP yang masih kurang menguasai prosedur pelaporan ini." Kami mendesak seluruh harus pajak buat menggunakan sarana DJP Online supaya bisa memudahkan proses pelaporan serta membenarkan mereka penuhi ketentuan buat pembebasan pajak," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Ikatan Warga DJP, Hestu Yoga Saksama.
Harus pajak yang tidak memberi tahu realisasi investasi mereka hendak dikenakan pajak pemasukan( PPh) final sebesar 10% atas dividen yang diterima. Oleh sebab itu, berarti untuk WP buat menguasai serta menjajaki syarat yang berlaku supaya tidak hadapi kerugian finansial." Bila dividen tidak diinvestasikan ataupun dilaporkan cocok syarat, hingga harus pajak wajib siap buat membayar pajak," tambah Hestu.
Kebijakan ini pula menemukan asumsi dari beberapa pengamat ekonomi. Mereka memperhitungkan kalau walaupun kebijakan leluasa pajak atas dividen bisa mendesak investasi, terdapat kemampuan penyalahgunaan bila tidak terdapat pengawasan yang ketat. Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Haula Rosdiana, mengkritisi kalau kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh golongan tertentu buat memperkaya diri tanpa membagikan akibat positif untuk perekonomian secara totalitas.
Buat itu, pemerintah diharapkan bisa tingkatkan sosialisasi menimpa kebijakan ini dan sediakan panduan yang jelas untuk harus pajak dalam melaksanakan pelaporan. Dengan langkah- langkah ini, diharapkan kebijakan pembebasan pajak atas dividen bisa berjalan efisien serta membagikan khasiat optimal untuk perekonomian nasional.
Selaku penutup, DJP mengimbau segala harus pajak buat lekas melaksanakan pelaporan realisasi investasi mereka lewat DJP Online supaya bisa menggunakan sarana pembebasan pajak secara maksimal serta berkontribusi pada perkembangan ekonomi Indonesia.
0 Komentar