SPT Tetap Wajib Gunakan EFIN, Begini Cara Mengurusnya Jika Lupa

 




Direktorat Jenderal Pajak( DJP) kembali menegaskan harus pajak kalau Electronic Filing Identification Number( EFIN) senantiasa jadi ketentuan harus buat memberi tahu Pesan Pemberitahuan Tahunan( SPT). EFIN merupakan identifikasi digital yang digunakan buat mengakses layanan pajak online, tercantum pelaporan SPT. Tanpa EFIN, harus pajak tidak bisa menuntaskan kewajiban pelaporan pajaknya secara elektronik.


Banyak harus pajak yang kerapkali kurang ingat ataupun tidak menaruh EFIN dengan baik, paling utama bila telah lama tidak digunakan. Perihal ini kerap jadi hambatan dikala mendekati batasan waktu pelaporan SPT. DJP menegaskan kalau EFIN bertabiat permanen serta tidak berganti, sehingga harus pajak tidak butuh mengajukan EFIN baru bila cuma kurang ingat nomornya.


Untuk harus pajak yang kurang ingat EFIN, DJP sediakan sebagian metode buat mengecek ataupun mengurusnya. Awal, harus pajak bisa mendatangi web formal DJP serta memakai fitur" Kurang ingat EFIN" dengan memasukkan No Pokok Harus Pajak( NPWP) serta informasi individu yang terdaftar. Kedua, harus pajak pula dapat menghubungi call center DJP ataupun mendatangi Kantor Pelayanan Pajak( KPP) terdekat buat memperoleh dorongan.


Buat mengurus EFIN yang kurang ingat, harus pajak butuh mempersiapkan sebagian dokumen, semacam fotokopi NPWP, KTP, serta pesan kuasa bila proses diwakilkan. DJP menekankan berartinya membenarkan informasi yang terdaftar cocok dengan dokumen asli buat menjauhi hambatan dalam proses verifikasi.


DJP mengimbau harus pajak buat lekas mengecek serta membenarkan EFIN mereka aktif saat sebelum batasan waktu pelaporan SPT. Menunda proses ini sampai mendekati batasan waktu bisa menimbulkan antrean panjang serta resiko keterlambatan pelaporan. Dengan EFIN yang valid, pelaporan SPT bisa dicoba dengan gampang serta kilat lewat layanan online DJP.


Dengan terdapatnya langkah- langkah ini, DJP berharap harus pajak bisa lebih disiplin dalam mengelola EFIN serta penuhi kewajiban perpajakan mereka pas waktu. 

Posting Komentar

0 Komentar