Penerimaan Pajak Sektor Digital Awal Tahun 2025 Sentuh Rp1,08 Triliun, PPN PMSE Jadi Kontributor Terbesar

 




Direktorat Jenderal Pajak( DJP) Departemen Keuangan mengumumkan kalau penerimaan pajak dari zona digital menggapai Rp1, 08 triliun pada Januari 2025. Penerimaan ini menampilkan kemampuan besar ekonomi digital selaku sumber pemasukan negeri.


**Rincian Penerimaan dari Bermacam Subsektor Digital**


Penerimaan pajak tersebut berasal dari sebagian subsektor ekonomi digital:



Pajak Pertambahan Nilai( PPN) Perdagangan Lewat Sistem Elektronik( PMSE): Rp774, 8 miliar



Pajak Kripto: Rp107, 11 miliar



Pajak Fintech( P2P Lending): Rp140 miliar



Sistem Data Pengadaan Pemerintah( SIPP): Rp53, 77 miliar


Secara kumulatif, sampai Januari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari zona usaha ekonomi digital sebesar Rp33, 39 triliun[3]. Jumlah ini berasal dari PPN PMSE sebesar Rp26, 12 triliun, pajak kripto sebesar Rp1, 19 triliun, pajak*fintech*( P2P*lending*) sebesar Rp3, 17 triliun, serta pajak SIPP sebesar Rp2, 9 triliun.


Pemerintah hendak terus menunjuk pelakon usaha PMSE yang melaksanakan penjualan produk ataupun layanan digital dari luar negara kepada konsumen di Indonesia. Tidak hanya itu, pemerintah pula hendak menggali kemampuan penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital yang lain, semacam pajak kripto atas transaksi perdagangan peninggalan kripto, pajak*fintech* atas bunga pinjaman, serta pajak SIPP atas transaksi pengadaan benda serta jasa.


Pemungutan pajak dari zona ekonomi digital bertujuan buat menghasilkan keadilan serta kesetaraan berupaya(*level playing field*) antara pelakon usaha konvensional serta digital. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp2. 189, 3 triliun, ataupun berkembang 13, 9% dari outlook 2024. 

Posting Komentar

0 Komentar