KPU Pastikan Bupati Terpilih Pilkada 2025 Terima Gaji Penuh Meski Masa Jabatan Terpangkas Akibat Pilkada Serentak

 




Komisi Pemilihan Universal( KPU) membagikan kepastian kalau bupati serta wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2025 hendak senantiasa menerima pendapatan penuh cocok dengan masa jabatan mereka, walaupun masa jabatan tersebut terpotong akibat penerapan Pilkada serentak.


Pilkada serentak yang hendak dilaksanakan secara nasional berakibat pada masa jabatan kepala wilayah yang terpilih pada Pilkada 2020. Masa jabatan mereka hendak berakhir dikala kepala wilayah baru hasil Pilkada serentak 2024 dilantik. Sebagian kepala wilayah apalagi mempunyai masa jabatan kurang dari 4 tahun.


Mahkamah Konstitusi( MK) sudah memutuskan kalau kepala wilayah hasil pemilihan tahun 2020 hendak berprofesi sampai dilantiknya kepala wilayah hasil Pilkada 2024. Vonis ini memperpanjang masa jabatan kepala wilayah hasil Pilkada 2020, yang semula berakhir pada Desember 2024. MK mengambil vonis ini buat mengoptimalkan masa jabatan kepala wilayah tanpa mengusik penyelenggaraan Pilkada serentak.


Walaupun masa jabatan bupati terpilih dalam Pilkada 2025 terpotong, KPU membenarkan kalau mereka hendak senantiasa menerima pendapatan pokok cocok periodesasi. Perihal ini membagikan kepastian serta keadilan untuk kepala wilayah yang sudah terpilih secara demokratis.


Cocok dengan Undang- Undang No 10 Tahun 2016, kepala wilayah yang masa jabatannya tidak penuh hendak diberikan ubah rugi pendapatan. Perihal ini ialah konsekuensi yang wajib ditanggung bersama sebab regulasi yang berlaku memanglah semacam itu. Pemerintah merujuk pada UU No 10 Tahun 2016 dalam penerapan pemilihan Gubernur, Bupati/ Walikota secara langsung.


KPU terus melaksanakan koordinasi dengan bermacam pihak demi revisi regulasi serta penyempurnaan penerapan Pilkada Serentak. KPU pula berupaya tingkatkan partisipasi pemilih dan menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negeri( ASN) dalam Pilkada. 

Posting Komentar

0 Komentar