Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan berita menggembirakan untuk Aparatur Sipil Negeri( ASN) dengan melaporkan kalau pendapatan ke- 13 serta ke- 14 hendak senantiasa dicairkan tahun ini. Penegasan ini membantah isu penghapusan tunjangan tersebut yang mencuat akibat terdapatnya efisiensi anggaran negeri.
Kekhawatiran menimpa penghapusan pendapatan ke- 13 serta ke- 14 timbul sehabis Presiden Prabowo Subianto menghasilkan Instruksi Presiden( Inpres) No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Penerapan APBN serta APBD 2025[1][3]. Inpres ini menargetkan penghematan kas negeri sebesar Rp306, 69 triliun lewat pemangkasan belanja departemen/ lembaga( K/ L) serta alokasi dana transfer ke wilayah( TKD).
Menjawab kekhawatiran tersebut, Sri Mulyani menegaskan kalau anggaran buat pendapatan ke- 13 serta ke- 14 telah disiapkan dalam APBN 2025 serta lagi dalam proses pencairan. Dia memohon seluruh pihak buat bersabar menunggu pengumuman lebih lanjut terpaut perinci pencairan."( Pendapatan ke- 13 serta ke- 14 PNS) telah dianggarkan( di APBN 2025). Lagi diproses," kata Sri Mulyani.
Walaupun belum terdapat pengumuman formal, bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor. 14 Tahun 2024, THR( pendapatan ke- 14) diperkirakan hendak diberikan dekat 10 hari kerja saat sebelum Hari Raya Idul Fitri, ialah dekat bertepatan pada 20 Maret 2025. Sedangkan itu, pendapatan ke- 13 mungkin hendak dibayarkan pada bulan Juni ataupun Juli 2025, bersamaan dengan dini tahun ajaran baru buat kebutuhan pembelajaran.
Pendapatan ke- 13 serta ke- 14 mempunyai kedudukan berarti dalam melindungi energi beli ASN serta mendesak perekonomian nasional[5]. Pendapatan ke- 13 menolong PNS membiayai pembelajaran anak, sedangkan pendapatan ke- 14 ataupun THR menolong penuhi kebutuhan sepanjang perayaan Lebaran.
Dengan terdapatnya kepastian dari Menteri Keuangan, diharapkan para ASN bisa merasa tenang serta senantiasa fokus dalam melaksanakan tugasnya[1][3][4]. Warga diimbau buat menunggu pengumuman formal terpaut agenda serta mekanisme pencairan pendapatan ke- 13 serta ke- 14 dari pemerintah.
0 Komentar