Pemerintah mengumumkan perpanjangan insentif pajak buat pembelian kendaraan listrik( EV) serta kendaraan hybrid sampai akhir tahun 2025. Langkah ini diambil selaku upaya berkepanjangan buat mendesak adopsi kendaraan ramah area serta menggapai sasaran emisi karbon yang lebih rendah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Ikatan Warga Direktorat Jenderal Pajak( DJP) Departemen Keuangan, Dwi Astuti, menarangkan kalau perpanjangan insentif ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan No 12 Tahun 2025( PMK 12/ 2025) yang berlaku semenjak 4 Februari 2025." Insentif ini diberikan selaku upaya menunjang kebijakan pemerintah dalam mendesak terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik serta*hybrid*," ucapnya.
Insentif yang diperpanjang meliputi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah( PPN DTP) buat penjualan Kendaraan Bermotor Listrik( KBL) berbasis baterai, baik roda 4 ataupun bis tertentu. Tidak hanya itu, insentif Pajak Penjualan atas Benda Elegan Ditanggung Pemerintah( PPnBM DTP) pula diperpanjang buat Kendaraan Bermotor Roda 4 Emisi Karbon Rendah(*Low Carbon Emission Vehicle* ataupun LCEV) listrik tertentu(*hybrid*).
Besaran insentif PPN DTP bermacam- macam bersumber pada Tingkatan Komponen Dalam Negara( TKDN). Buat KBL roda 4 dengan TKDN minimun 40%, insentif PPN DTP merupakan 10% dari harga jual. Sedangkan itu, buat KBL bis dengan TKDN antara 20% sampai kurang dari 40%, insentif PPN DTP merupakan 5% dari harga jual.
Insentif PPnBM DTP sebesar 3% diberikan untuk LCEV tipe*full hybrid, mild hybrid,* serta*plug- in hybrid* yang penuhi kriteria kendaraan rendah emisi. Diskon PPnBM ini membuat beban pajak buat mobil*hybrid* jadi lebih ringan.
Kendaraan listrik wajib mempunyai sertifikat Tingkatan Komponen Dalam Negara( TKDN) yang sudah diverifikasi oleh Departemen Perindustrian. Pengusaha Kena Pajak( PKP) harus menerbitkan faktur pajak terpisah dengan kode transaksi tertentu. Laporan realisasi faktur pajak wajib di informasikan sangat lelet 31 Januari 2026 supaya insentif senantiasa berlaku.
0 Komentar