Beberapa hakim*ad hoc* kembali menyuarakan ketidakadilan terpaut sistem penggajian mereka. Perbandingan perlakuan dengan hakim karier, paling utama soal pemotongan pajak serta ketiadaan peningkatan pendapatan berkala, jadi poin utama keluhan. Sementara itu, beban kerja serta tanggung jawab yang diemban dinilai setara.
Salah satu keluhan utama merupakan pendapatan hakim*ad hoc* telah tercantum pajak pemasukan. Perihal ini berbeda dengan hakim karier yang memperoleh pendapatan pokok serta tunjangan terpisah, sehingga pemotongan pajak tidak sangat terasa. Hakim*ad hoc* merasa pendapatan bersih yang diterima jadi lebih kecil dibanding beban kerja yang wajib diemban.
Tidak hanya itu, hakim*ad hoc* pula tidak memperoleh peningkatan pendapatan berkala semacam hakim karier. Sementara itu, masa tugas hakim*ad hoc* dapat menggapai 5 tahun serta bisa diperpanjang. Ketiadaan peningkatan pendapatan ini dinilai tidak adil serta membuat kesejahteraan hakim*ad hoc* terabaikan.
Hakim*ad hoc* kerapkali menanggulangi kasus- kasus yang lingkungan serta memerlukan kemampuan spesial. Beban kerja mereka juga tidak kalah berat dibanding hakim karier. Tetapi, hak serta sarana yang didapatkan jauh berbeda, semacam tunjangan transportasi serta perumahan yang tidak seluruh hakim*ad hoc* dapat menikmatinya.
Walaupun pemerintah sudah menghasilkan Peraturan Presiden( Perpres) Nomor. 42 Tahun 2023 yang mengendalikan pendapatan hakim*ad hoc* Majelis hukum HAM, tetapi peraturan ini belum memegang seluruh perkara. Perpres tersebut cuma mengendalikan besaran pendapatan, namun tidak mangulas soal pemotongan pajak serta peningkatan pendapatan berkala.
Para hakim*ad hoc* berharap supaya pemerintah serta Mahkamah Agung( MA) bisa membagikan perlakuan yang lebih adil serta setara. Mereka memohon supaya sistem penggajian hakim*ad hoc* ditinjau kembali, dengan memikirkan beban kerja, tanggung jawab, serta masa tugas yang diemban. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan hakim*ad hoc* bisa bekerja lebih handal serta melindungi integritas hukum.
0 Komentar