Otoritas Jasa Keuangan( OJK) mengantarkan optimisme terhadap perkembangan piutang industri pembiayaan di tahun 2025, didorong oleh kenaikan kredit investasi. OJK hendak terus melaksanakan monitoring terhadap perkembangan piutang pembiayaan*multifinance* di 2025.
Piutang pembiayaan Industri Pembiayaan( PP) berkembang sebesar 6, 92 persen*year on year*( yoy) pada Desember 2024 jadi Rp503, 43 triliun. Perkembangan ini didukung oleh pembiayaan investasi yang bertambah sebesar 10, 47 persen yoy. Perkembangan pembiayaan investasi menampilkan terdapatnya kenaikan kegiatan ekonomi yang memerlukan modal buat pengembangan usaha.
Pimpinan Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meyakini tren positif kinerja zona jasa keuangan selama 2025 hendak terus berlanjut[3]. OJK memproyeksikan kredit perbankan hendak berkembang 9 sampai 11 persen, didukung oleh dana pihak ketiga( DPK) sebesar 6 sampai 8 persen. Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan Rp 220 triliun, piutang pembiayaan industri pembiayaan diproyeksikan berkembang 8 hingga 10 persen.
OJK terus melaksanakan pengawasan yang maksimal terhadap industri industri pembiayaan ataupun*multifinance* di 2025. Pada periode 1 sampai 24 Januari 2025, OJK menggunakan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan( LJK) di zona PPDP sebanyak 83 sanksi. Sanksi tersebut terdiri dari peringatan/ teguran, pembekuan registrasi, pencabutan izin usaha, serta denda yang bisa diiringi dengan sanksi peringatan/ teguran.
Pembiayaan zona perumahan pula jadi salah satu segmen pembiayaan yang potensial dengan terdapatnya program 3 juta rumah oleh pemerintah. OJK mempersiapkan 3 kebijakan strategis buat menunjang pembiayaan zona perumahan.
Pendanaan yang diterima oleh industri pembiayaan per November 2024 bertambah sebesar 8, 91 persen yoy jadi sebesar Rp379, 76 triliun. Sumber pendanaan didominasi oleh pinjaman dari bank dalam negara sebesar Rp244, 82 triliun, ataupun sebesar 64, 47 persen dari total pendanaan.
0 Komentar