Mangatas Silaen, Pimpinan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan( PDIP) Kabupaten Toba, dituntut pidana penjara sepanjang 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Majelis hukum Negara Balige. Tuntutan ini terpaut dengan dugaan penggelapan pajak yang merugikan negeri sebesar Rp3, 2 miliyar sepanjang periode 2017- 2018.
Mangatas Silaen diprediksi melaksanakan tindak pidana perpajakan dengan terencana tidak mengantarkan Pesan Pemberitahuan buat tipe pajak PPN serta mengantarkan laporan yang tidak benar ataupun tidak lengkap buat pajak PPh Tubuh. Permasalahan ini ditangani oleh Penyidik Pegawai Negara Sipil( PPNS) dari Kantor Daerah DJP Sumatera Utara II serta sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negara Toba Samosir.
Dalam persidangan yang berlangsung di PN Balige, jaksa penuntut universal pula menuntut Mangatas buat membayar denda sebesar Rp6, 5 miliyar. Bila denda tersebut tidak dibayar, Mangatas hendak menempuh bonus hukuman penjara sepanjang 1 tahun. Tuntutan ini mencerminkan intensitas pihak kejaksaan dalam menanggulangi permasalahan penggelapan pajak yang mengaitkan pejabat publik.
Permasalahan ini jadi sorotan publik serta bisa berakibat negatif terhadap citra PDIP di Kabupaten Toba. Selaku partai yang mengusung nilai- nilai transparansi serta akuntabilitas, penggelapan pajak oleh salah satu anggotanya jadi isu sensitif. Banyak pihak berharap supaya partai politik bisa lebih selektif dalam memilah kader serta melindungi integritas anggotanya.
Mangatas Silaen dikala ini terletak dalam posisi tertekan sehabis tuntutan tersebut. Dia ialah Wakil Pimpinan DPRD Toba periode 2019- 2024 serta baru- baru ini terpilih kembali selaku anggota DPRD Toba pada Pemilu 2024. Proses hukum yang lagi berjalan bisa mempengaruhi karier politiknya di masa depan.
Persidangan berikutnya hendak dilaksanakan buat mencermati pembelaan dari pihak Mangatas Silaen. Publik menunggu keputusan akhir dari majelis hakim menimpa permasalahan ini, yang tidak cuma mempengaruhi pada nasib individu Mangatas namun pula pada reputasi PDIP di tingkatan lokal serta nasional. Keputusan ini diharapkan bisa membagikan dampak jera untuk pelakon penggelapan pajak yang lain di Indonesia.
0 Komentar