Kantor Daerah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I( Kanwil DJP Jatim I) secara formal mengukuhkan 272 sukarelawan pajak di Surabaya. Para sukarelawan ini hendak diterjunkan buat menolong harus pajak dalam pelaporan Pesan Pemberitahuan Tahunan( SPT) Pajak Pemasukan( PPh) Tahun Pajak 2024. Renjani yang sudah dikukuhkan oleh Kanwil DJP Jatim I berikutnya hendak didayagunakan mulai 17 Februari 2025 hingga dengan 31 Desember 2025.
Para sukarelawan pajak ini tergabung dalam program" Sukarelawan Pajak buat Negara"( Renjani)[1][2]. Program ini ialah bentuk kerja sama antara DJP serta golongan akademisi, spesialnya mahasiswa dari bermacam akademi besar. DJP berharap, para sukarelawan pajak ini bisa jadi mitra strategis dalam memperluas penyuluhan perpajakan serta membagikan layanan yang diperlukan oleh harus pajak.
Para sukarelawan pajak hendak bertugas membagikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada harus pajak orang individu dengan formulir 1770S, 1770SS, serta 1770( PP 55 tahun 2022) lewat saluran online*djponline. pajak. go. id*. Tidak hanya itu, mereka pula hendak membagikan bimbingan kepada harus pajak terpaut implementasi sistem Coretax. Mereka pula hendak membagikan data perpajakan kepada pelakon UMKM lewat aktivitas layanan*Business Development Services*.
Kanwil DJP Jawa Timur II mengajak seluruh harus pajak buat memberi tahu SPT Tahunan lebih dini supaya lebih aman. DJP Jatim I berharap Renjani tahun 2025 bisa berfungsi optimal dalam tingkatkan literasi perpajakan untuk warga, turut dan mengedukasi pemahaman pajak guna tingkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak, dan menyukseskan implementasi layanan Coretax DJP.
Program Renjani ini pula selaras dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka( MBKM), membagikan peluang untuk mahasiswa buat memperoleh pengalaman instan di bidang perpajakan. Diharapkan, pengalaman ini bisa jadi modal berharga untuk para sukarelawan pajak sehabis lulus kuliah.
0 Komentar