Pemerintah Indonesia mengumumkan kalau lebih dari 146 negeri menunjang pelaksanaan kebijakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen untuk industri multinasional. Kebijakan ini bertujuan buat tingkatkan keadilan perpajakan serta menutup celah penghindaran pajak yang sepanjang ini jadi permasalahan global.
Pelaksanaan pajak minimum global ini ialah bagian dari konvensi internasional yang diketahui selaku Pilar 2 dalam kerangka Global Anti- Base Erosion( GloBE). Konvensi ini dikoordinasikan oleh Organisation for Economic Co- operation and Development( OECD) serta G20, di mana Indonesia berfungsi aktif dalam menunjang inisiatif ini.
Kebijakan ini hendak diterapkan untuk industri multinasional( MNE) yang mempunyai omzet konsolidasi global minimun 750 juta Euro. Dengan kebijakan ini, diharapkan perusahaan- perusahaan tersebut hendak membayar pajak minimum sebesar 15% di negeri tempat mereka beroperasi, sehingga bisa menghasilkan persaingan yang lebih adil di pasar global.
Melani Dwi Astuti, Senior Kebijakan Fiskal di Departemen Keuangan, menarangkan kalau pengenaan pajak minimum global diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 136 Tahun 2024. Kebijakan ini tidak cuma bertujuan buat menghindari penghindaran pajak namun pula buat kurangi kompetisi tarif pajak yang tidak sehat antara negara- negara.
Kebijakan ini diharapkan bisa menghasilkan hawa investasi yang lebih sehat serta kompetitif. Dengan terdapatnya pajak minimum global, aplikasi penghindaran pajak lewat pemakaian tax haven bisa diminimalisir. Perihal ini hendak membagikan akibat positif untuk perekonomian Indonesia serta tingkatkan pemasukan negeri dari zona perpajakan.
Harus pajak yang tercantum dalam jenis industri multinasional hendak dikenakan kewajiban pelaporan pajak minimum global sangat lelet 15 bulan sehabis tahun pajak berakhir. Buat tahun awal, pelaporan bisa dicoba sampai 18 bulan sehabis tahun pajak berakhir. Ini membagikan kelonggaran untuk industri buat membiasakan diri dengan syarat baru.
Sokongan dari lebih dari 146 negeri menampilkan komitmen global buat menghasilkan sistem perpajakan yang lebih adil serta transparan. Pemerintah Indonesia optimis kalau dengan implementasi kebijakan ini, hendak terbentuk keadilan perpajakan yang lebih baik, dan tingkatkan keyakinan investor terhadap pasar Indonesia.
0 Komentar