Jaksa ICC: Israel Tidak Serius Selidiki Dugaan Kejahatan Konflik Perang Di Gaza

 




Jaksa Mahkamah Pidana Internasional( ICC), Karim Khan, melaporkan kalau Israel tidak menampilkan intensitas dalam menyelidiki dugaan kejahatan perang yang terjalin di Gaza. Statment ini timbul di tengah meningkatnya tekanan internasional buat mempertanggungjawabkan aksi yang dicoba sepanjang konflik yang berkelanjutan.


Khan mengatakan kalau walaupun ICC sudah menghasilkan pesan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Israel belum melaksanakan upaya nyata buat menyelidiki tuduhan tersebut. Perihal ini menampilkan kalau ICC berkomitmen buat menegakkan hukum internasional serta mengharapkan negara- negara yang ikut serta buat berperan cocok dengan kewajiban hukum mereka.


Dugaan kejahatan perang yang dilaporkan mencakup serbuan terhadap masyarakat sipil serta infrastruktur sipil di Gaza, yang sudah menimbulkan ribuan kematian serta kehancuran besar. Bagi laporan, lebih dari 45. 800 orang, sebagian besar wanita serta kanak- kanak, tewas dalam serbuan yang dilancarkan oleh Israel semenjak konflik diawali. Ini mencerminkan akibat kemanusiaan yang sangat besar dari konflik tersebut.


Pemerintah Israel sudah menolak yurisdiksi ICC serta membantah seluruh tuduhan kejahatan perang. Mereka mengklaim kalau seluruh aksi militer yang diambil merupakan buat mempertahankan diri dari ancaman serbuan teroris. Penolakan ini menampilkan ketegangan antara hukum internasional serta kebijakan nasional yang kerap kali silih berlawanan dalam konteks konflik bersenjata.


Warga internasional, tercantum negara- negara anggota ICC, menekan supaya penyelidikan independen dicoba buat membenarkan akuntabilitas atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Sebagian negeri sudah mengajukan sokongan buat investigasi lebih lanjut, menekankan berartinya transparansi serta keadilan untuk korban konflik. Ini menampilkan kalau terdapat harapan global buat penegakan hukum serta proteksi hak asasi manusia.


Dengan statment ini, seluruh pihak berharap supaya Israel bisa mengambil langkah- langkah konkret buat menyelidiki tuduhan kejahatan perang secara sungguh- sungguh. Diharapkan kalau proses hukum ini hendak bawa keadilan untuk korban serta menolong mendesak penyelesaian damai dalam konflik yang berkelanjutan. Keberhasilan dalam menanggulangi isu ini hendak jadi penanda berarti untuk masa depan ikatan internasional serta penegakan hukum di kawasan tersebut. 

Posting Komentar

0 Komentar