Pada tanggal 3 Januari 2025, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo mengungkapkan alasan mengapa pemerintah tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Dalam penjelasannya, Suryo menekankan bahwa kebijakan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Suryo menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan demikian, perubahan tersebut sudah melalui proses legislasi yang sah dan tidak bisa dibatalkan secara sembarangan. Kebijakan ini direncanakan untuk mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Suryo menegaskan bahwa meskipun PPN naik menjadi 12%, tarif tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Untuk barang non-mewah, tarif PPN tetap dipertahankan di angka 11%. Hal ini dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah yang lebih rentan terhadap kenaikan harga.
Meskipun terdapat penolakan dari masyarakat terkait kenaikan PPN ini, Suryo menekankan pentingnya kebijakan perpajakan dalam mendukung penerimaan negara. Ia menyatakan bahwa pajak adalah sumber utama pendanaan untuk berbagai program pemerintah, termasuk infrastruktur dan layanan publik. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu melanjutkan kebijakan ini meskipun ada suara-suara yang menolak.
Kenaikan PPN menjadi 12% telah memicu perdebatan di kalangan ekonom dan masyarakat. Beberapa pihak mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan ini mengingat dampaknya terhadap ekonomi domestik. Namun, Suryo menegaskan bahwa perubahan kebijakan pajak memerlukan proses yang panjang dan tidak dapat dilakukan secara instan.
Dengan tidak dikeluarkannya Perppu pembatalan PPN 12%, DJP berharap agar masyarakat dapat memahami pentingnya kebijakan perpajakan dalam pembangunan negara. Tahun 2025 diharapkan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ini sambil tetap memperhatikan kesejahteraan rakyat. Semua mata kini tertuju pada bagaimana dampak dari kenaikan PPN ini akan terlihat dalam perekonomian nasional ke depannya.
0 Komentar